Search

Tugas dan Fungsi

No. Posisi Tugas Pokok Fungsi
1 Inspektorat Jenderal Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan.
  • a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan;
  • b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perdagangan;
  • e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2 Sekretariat Inspektorat Jenderal Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
  • a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  • b. koordinasi penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern;
  • c. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  • d. koordinasi dan pelaksanaan telahaan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
  • e. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  • f. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  • g. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  • h. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
  • i. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, kearsipan, di lingkungan Inspektorat Jenderal.
3 Inspektorat I Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I.
  • a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat I;
  • b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I.
  • c. penyiapan pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I.
  • d. penyiapan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan intern;
  • f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I ; dan
  • g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat I.
4 Inspektorat II Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Kebijakan Perdagangan, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II.
  • a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat II;
  • b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Kebijakan Perdagangan, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II;
  • c. penyiapan pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Kebijakan Perdagangan, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II;
  • d. penyiapan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan intern;
  • f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Kebijakan Perdagangan, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II; dan
  • g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat II.
5 Inspektorat III Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III.
  • a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat III;
  • b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III;
  • c. penyiapan pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III;
  • d. penyiapan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan intern; 
  • f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III; dan
  • g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat III
6 Inspektorat IV Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Komite Anti Dumping Indonesia, dan perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV.
  • a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat IV;
  • b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Komite Anti Dumping Indonesia, dan perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV;
  • c. penyiapan pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Komite Anti Dumping Indonesia, dan perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV;
  • d. penyiapan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan intern;
  • f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Komite Anti Dumping Indonesia, dan perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV; dan
  • g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pada Inspektorat IV.